a. pelestarian tanah
- Menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali terhadap tanah yang gundul.
- Membuat terasering atau sengkedan untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring.
b. Pelestarian air
- mengolah limbah cair (rumah tangga, industri) sebelum dibuang ke badan air.
- Tidak memanfaatkan Sungai sebagai tempat sampah.
- Membangun sumur resapan di sekitar rumah.
c. Pelestarian udara
- Menggalakkan penanaman pohon ataupun tanaman hias di sekitar kita.
- Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin.
- mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer.
d. Pelestarian hutan
- reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
- Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
- Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
- Menerapkan sistem tebang tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
- Menerapkan sanksi berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
e. Pelestarian pantai
- Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
- Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut Karena akan merusak habitat ikan dan tanaman laut.
- Melarang pemakaian bahan peledak dan atau bahan kimia lainnya untuk mencari ikan.
- Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
f. pelestarian flora dan fauna
- mendirikan tempat perlindungan (cagar alam, suaka margasatwa, dan taman nasional).
- melarang kegiatan perburuan liar.
- Menggalakkan kegiatan penghijauan
No comments:
Post a Comment